BANGUNAN 
Eks-gedung Princess Juliana School yang sekarang digunakan Gedung SMK Negeri 3 Yogyakarta


SMK Negeri 3 Yogyakarta(disingkat Skagata) adalah sebuah Sekolah menengah kejuruan negeri yang beralamatkan di Jl. Robert Wolter Monginsidi No. 2 Yogyakarta, duludikenal dengan namaSTM 2 Jetis (STM 2 Yogyakarta). SMK Negeri 3 Yogyakarta merupakan salah satu sekolah menengah tertua di Indonesia.

 

Sejarah Singkat


  1. 1 Agustus1965 berdiri STM Negeri II Percobaan Yogyakarta berdasarkan Keputusan Menteri PendidikanDasar Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 120/Dirpt/BI/65 dengan JurusanListrikdan Radio Elektronika. Sekolahtersebutberada di Jalan R.W. Monginsidi No. 2A Yogyakarta.
  2. Berdasar Surat Keputusan Kepala Perwakilan Departemen Pendidikan Dasar Dan Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 15 November 1971 Nomor: 4203/Perw/PDK/A.VIII/71 tentang regrouping STM se DIY maka STM Negeri II Percobaan Yogyakarta di pindah tempatnya kealamat baru di Tegal Lempuyangan 55 Yogyakarta, menampung STM Filial I dan STM Filial II Yogyakarta. Dan mempunyai jurusan: Listrikdan Radio Elektronika, MesindanBangunan.
  3. Selanjutnya sesuai perintah Kepala Kabin Pendidikan Teknik Perwakilan Departemen P dan K Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, STM Negeri II Percobaan Yogyakarta dipindahke JalanKyai Mojo 70 Yogyakarta.
  4. Dalam upaya penyempurnaan, terbitlah SuratKeputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 7 Februari 1975 Nomor: 021/O/1975, nama Sekolah diubah menjadi STM Negeri Yogyakarta II dengan Jurusan: Bangunan, Elektronika, Listrik, Mesin Produksi dan Otomotif.
  5. Untuk mendukung rencana berdirinya BLPTYogyakarta di JalanKyai Mojo No. 70 Yogyakarta, maka dengan surat Perintah Kepala Kanwil Depdikbud Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 29 Desember 1976 Nomor: 728/Kanwil PK/A/1976 STM Negeri Yogyakarta II dipindah ke Jalan RW. Monginsidi 2A Yogyakarta.
  6. Akhirnya dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan tanggal 26 Mei 1979 Nomor: 090/O/1979 terhitungmulai 10 April 1980 nama Sekolah diubah menjadi STM Negeri II Yogyakarta dengan Jurusan: Bangunan, Elektronika, Listrik, Mesin Produksi dan Otomotif, sebagaiSekolah Induk yang kegiatan praktiknya dilaksanakan di BLPT.
  7. Dan terakhir menurut Surat Keputusan Mendikbud RI Nomor: 0.36/O/1997 tanggal 7 Maret 1997 nama STM II Yogyakarta diganti menjadi SMK Negeri 3 Yogyakarta .

Program Keahlian


SekolahMenengahKejuruanNegeri 3 Yogyakarta terdiridari 8 program keahlianyaitu :

  1. Teknik Audio Video
  2. TeknikKendaraanRingan
  3. TeknikKomputerdanJaringan
  4. TeknikGambarBangunan
  5. TeknikKonstruksiKayu
  6. TeknikInstalasiTenagaListrik
  7. TeknikPermesinan
  8. Multimedia

Program Ekstrakurikuler


  1. Pramuka (Wajib Kelas X)
  2. Bantara (Kelas XI)
  3. MadingSkagata (Mading)
  4. Monginsidi Street Basketball (Bola Basket)
  5. Bola Voli
  6. Futsal
  7. Bulutangkis
  8. Pencaksilat
  9. Taekwondo
  10. Grama Surya (PecintaAlam)
  11. RohisPec’is (Kerohanian Islam)
  12. RohKris (KerohanianNasrani)
  13. Skagata Voice (PaduanSuara)
  14. TeaterBregas (Teater)
  15. Sparkle (Dance)
  16. STATIC Band (Skagata Acoustic)
  17. Panzer Robotic Club (Robotika)
  18. English Study Club
  19. Tonti Bara JalaKrida Jaya (PasukanPengibarBenderaPusaka)
  20. PMR WKB UNIT 57 (PalangMerahRemaja)
  21. KoperasiSiswaSkagata (KoperasiSiswa) 
Fasilitas Sekolah

  1. Perpustakaan
  2. Lab. Komputer KKPI
  3. Lab. Audio Video
  4. Lab. KomputerDisainTeknik
  5. Lab. Komputer Multimedia dan Internet
  6. Lab. TeknikKomputerJaringan
  7. RuangGambar
  8. Lab. Autocad
  9. Bengkel Praktek Teknik KonstruksiKayu
  10. Bengkel Praktek Teknik Pemesinan
  11. Bengkel Praktek Teknik Kendaraan Ringan
  12. Bengkel Praktek Teknik Instalasi Tenaga Listrik
  13. Bengkel Praktek Teknik Audio Video
  14. Studio Band dan Rekreasi
  15. Bursa Kerja Khusus
  16. Masjid CiptoJati
  17. Gereja/Kape;
  18. UKS
  19. Lab. Bahasa Inggris
  20. Lab. Fisika dan Kimia
  21. Kepramukaan dan KegiatanPencintaAlam
  22. Lapangan Badminton
  23. Lapangan Bola Basket
  24. Wallclimbing
  25. Lapangan Tennis
  26. Lapangan Bola Volley
  27. Lapangan Sepak Bola
  28. Gazebo
  29. Hotspot WiFi Area
  30. Balairung
  31. Taman
  32. Jogging Track
  33. Aula Olahraga
  34. Aula Pertemuan 
 
Didirikan
Jenis
SekolahMenengahKejuruan
Akreditasi
A
Nomor Statistik Sekolah
321046004002
Nomor PokokSekolah Nasional
20404181
Kepala Sekolah
Drs. BujangSabri
Ketua Komite
Drs. SukoRaharjo
Jumlah kelas
60 kelas
Program / jurusan /
peminatan
8 Program Keahlian
Rentang kelas
X, XI, XII
Kurikulum
Jumlah siswa
1448 siswa (2013)
Status
Negeri
Alamat
Lokasi
Jalan R.W. Monginsidi No. 2, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia
Telp./Faks.
(0274) 513503
Situs web
Surel
humas@smkn3jogja.sch.id


MPK 
Majelis Permusyawaratan Kelas atau Majelis Perwakilan Kelas adalah suatu Organisasi yang berada ditingkat Sekolah di Indonesia yang ada di Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. Majelis Permusyawaratan Kelas berada di luar Struktur Organisasi Sekolah dan salah satu organisasi kesiswaan yang resmi dan wajib ada di SMA/MA bersama-sama dengan Pembina MPK dan OSIS. Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) adalah Pengawas Kebijakan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang berperan penting dalam suatu sekolah.
Dasar Hukum MPK (Diselaraskan dengan Produk Hukum OSIS )

  1. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. PP Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas PP No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
  4. Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
  5. Kep. Mendikbud Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan
  6. Kep. Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan
  7. Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981

Tugas dan Wewenang

Tugas dan wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yaitu;
  1. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
  2. Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS;
  3. Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS
  4. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
  5. Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
  6. Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga dalam sidang umum
  7. Mengawasi Kinerja OSIS
  8. Bertanggung Jawab kepada seluruh anggota
Sementara menurut sumber lain yang kurang dapat dipercaya, tugas dan wewenang MPK adalah sebagai berikut
  1. Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Program Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
  2. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Forum sidang umum..
  3. Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
  4. Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak sekolah melalui OSIS.
  5. Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.
  6. Melakukan Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas minimal satu kali selama Masa Jabatan.
  7. Membuat Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam Pelaksanaan Program Kerja OSIS.
  8. Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina MPK dan OSIS.
  9. Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bersama Pengurus OSIS.
  10. Menjalankan fungsi Pengawasan dan Evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis-Garis Besar Program Kerja.
Syarat Anggota
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Terdaftar sebagai siswa di sekolah bersangkutan;
  3. Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas;
  4. Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain;
  5. Berpartisipasi dan dinamis di kelasnya;
  6. Memiliki jiwa kepemimpinan;
  7. Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya;
  8. Berkelakuan baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
  9. Bertanaggung jawab dan dapat dipercaya.
  10. Dapat melaksanakan tugas yang telah diberikan.
     
Struktur Badan Pengurus Harian (BPH)
Ketua
  1. Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
  2. Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
  3. Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
  4. Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
  5. Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan;
  6. Memberikan saran kepada OSIS mengenai kegiatan di sekolah.
Wakil Ketua
  1. Bersama – sama dengan ketua menetapkan kebijaksanaan;
  2. Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusan;
  3. Menggantikan ketua jika berhalangan;
  4. Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
  5. Bertanggung jawab kepada ketua;
Sekretaris
  1. Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
  2. Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
  3. Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan perlaksanaan kegiatan;
  4. Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
  5. Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada sekretaris II.
Wakil Sekretaris
  1. Aktif membantu perlaksanaan tugas sekretaris;
  2. Menggantikan sekretaris I jika sekretaris berhalangan;
  3. Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
Bendahara dan Wakil Bendahara
  1. Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
  2. Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban;
  3. Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan;
  4. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
  5. Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan