Eks-gedung Princess Juliana School yang sekarang digunakan Gedung SMK Negeri 3
Yogyakarta
SMK Negeri 3
Yogyakarta(disingkat Skagata) adalah sebuah Sekolah menengah kejuruan negeri yang beralamatkan di Jl. Robert Wolter Monginsidi No. 2 Yogyakarta, duludikenal dengan namaSTM 2 Jetis
(STM 2 Yogyakarta). SMK Negeri 3 Yogyakarta
merupakan salah satu sekolah menengah tertua di Indonesia.
Sejarah Singkat
- 1 Agustus1965 berdiri STM Negeri II Percobaan Yogyakarta berdasarkan Keputusan Menteri PendidikanDasar Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 120/Dirpt/BI/65 dengan JurusanListrikdan Radio Elektronika. Sekolahtersebutberada di Jalan R.W. Monginsidi No. 2A Yogyakarta.
- Berdasar Surat Keputusan Kepala Perwakilan Departemen Pendidikan Dasar Dan Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 15 November 1971 Nomor: 4203/Perw/PDK/A.VIII/71 tentang regrouping STM se DIY maka STM Negeri II Percobaan Yogyakarta di pindah tempatnya kealamat baru di Tegal Lempuyangan 55 Yogyakarta, menampung STM Filial I dan STM Filial II Yogyakarta. Dan mempunyai jurusan: Listrikdan Radio Elektronika, MesindanBangunan.
- Selanjutnya sesuai perintah Kepala Kabin Pendidikan Teknik Perwakilan Departemen P dan K Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, STM Negeri II Percobaan Yogyakarta dipindahke JalanKyai Mojo 70 Yogyakarta.
- Dalam upaya penyempurnaan, terbitlah SuratKeputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 7 Februari 1975 Nomor: 021/O/1975, nama Sekolah diubah menjadi STM Negeri Yogyakarta II dengan Jurusan: Bangunan, Elektronika, Listrik, Mesin Produksi dan Otomotif.
- Untuk mendukung rencana berdirinya BLPTYogyakarta di JalanKyai Mojo No. 70 Yogyakarta, maka dengan surat Perintah Kepala Kanwil Depdikbud Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 29 Desember 1976 Nomor: 728/Kanwil PK/A/1976 STM Negeri Yogyakarta II dipindah ke Jalan RW. Monginsidi 2A Yogyakarta.
- Akhirnya dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan tanggal 26 Mei 1979 Nomor: 090/O/1979 terhitungmulai 10 April 1980 nama Sekolah diubah menjadi STM Negeri II Yogyakarta dengan Jurusan: Bangunan, Elektronika, Listrik, Mesin Produksi dan Otomotif, sebagaiSekolah Induk yang kegiatan praktiknya dilaksanakan di BLPT.
- Dan terakhir menurut Surat Keputusan Mendikbud RI Nomor: 0.36/O/1997 tanggal 7 Maret 1997 nama STM II Yogyakarta diganti menjadi SMK Negeri 3 Yogyakarta .
Program Keahlian
SekolahMenengahKejuruanNegeri
3 Yogyakarta terdiridari 8 program keahlianyaitu :
- Teknik Audio Video
- TeknikKendaraanRingan
- TeknikKomputerdanJaringan
- TeknikGambarBangunan
- TeknikKonstruksiKayu
- TeknikInstalasiTenagaListrik
- TeknikPermesinan
- Multimedia
Program Ekstrakurikuler
- Pramuka (Wajib Kelas X)
- Bantara (Kelas XI)
- MadingSkagata (Mading)
- Monginsidi Street Basketball (Bola Basket)
- Bola Voli
- Futsal
- Bulutangkis
- Pencaksilat
- Taekwondo
- Grama Surya (PecintaAlam)
- RohisPec’is (Kerohanian Islam)
- RohKris (KerohanianNasrani)
- Skagata Voice (PaduanSuara)
- TeaterBregas (Teater)
- Sparkle (Dance)
- STATIC Band (Skagata Acoustic)
- Panzer Robotic Club (Robotika)
- English Study Club
- Tonti Bara JalaKrida Jaya (PasukanPengibarBenderaPusaka)
- PMR WKB UNIT 57 (PalangMerahRemaja)
- KoperasiSiswaSkagata (KoperasiSiswa)
Fasilitas Sekolah
- Perpustakaan
- Lab. Komputer KKPI
- Lab. Audio Video
- Lab. KomputerDisainTeknik
- Lab. Komputer Multimedia dan Internet
- Lab. TeknikKomputerJaringan
- RuangGambar
- Lab. Autocad
- Bengkel Praktek Teknik KonstruksiKayu
- Bengkel Praktek Teknik Pemesinan
- Bengkel Praktek Teknik Kendaraan Ringan
- Bengkel Praktek Teknik Instalasi Tenaga Listrik
- Bengkel Praktek Teknik Audio Video
- Studio Band dan Rekreasi
- Bursa Kerja Khusus
- Masjid CiptoJati
- Gereja/Kape;
- UKS
- Lab. Bahasa Inggris
- Lab. Fisika dan Kimia
- Kepramukaan dan KegiatanPencintaAlam
- Lapangan Badminton
- Lapangan Bola Basket
- Wallclimbing
- Lapangan Tennis
- Lapangan Bola Volley
- Lapangan Sepak Bola
- Gazebo
- Hotspot WiFi Area
- Balairung
- Taman
- Jogging Track
- Aula Olahraga
- Aula Pertemuan
Didirikan
| |
Jenis
|
SekolahMenengahKejuruan
|
Akreditasi
|
A
|
Nomor Statistik Sekolah
|
321046004002
|
Nomor PokokSekolah Nasional
|
20404181
|
Kepala Sekolah
|
Drs. BujangSabri
|
Ketua Komite
|
Drs. SukoRaharjo
|
Jumlah kelas
|
60 kelas
|
Program / jurusan /
peminatan |
8 Program Keahlian
|
Rentang kelas
|
X, XI, XII
|
Kurikulum
| |
Jumlah siswa
|
1448 siswa (2013)
|
Status
|
Negeri
|
Alamat
| |
Lokasi
|
Jalan R.W. Monginsidi No. 2, Yogyakarta, Daerah
Istimewa Yogyakarta, Indonesia
|
Telp./Faks.
|
(0274) 513503
|
Situs web
| |
Surel
|
humas@smkn3jogja.sch.id
|
Dasar Hukum MPK (Diselaraskan dengan Produk Hukum OSIS )
- UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- PP Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas PP No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
- Kep. Mendikbud Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan
- Kep. Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan
- Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yaitu;- Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
- Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS;
- Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS
- Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
- Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
- Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga dalam sidang umum
- Mengawasi Kinerja OSIS
- Bertanggung Jawab kepada seluruh anggota
- Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Program Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
- Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Forum sidang umum..
- Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
- Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak sekolah melalui OSIS.
- Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.
- Melakukan Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas minimal satu kali selama Masa Jabatan.
- Membuat Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam Pelaksanaan Program Kerja OSIS.
- Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina MPK dan OSIS.
- Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bersama Pengurus OSIS.
- Menjalankan fungsi Pengawasan dan Evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis-Garis Besar Program Kerja.
Syarat Anggota
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Terdaftar sebagai siswa di sekolah bersangkutan;
- Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas;
- Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain;
- Berpartisipasi dan dinamis di kelasnya;
- Memiliki jiwa kepemimpinan;
- Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya;
- Berkelakuan baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
- Bertanaggung jawab dan dapat dipercaya.
- Dapat melaksanakan tugas yang telah diberikan.
Struktur Badan Pengurus Harian (BPH)
Ketua- Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
- Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
- Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
- Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
- Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan;
- Memberikan saran kepada OSIS mengenai kegiatan di sekolah.
- Bersama – sama dengan ketua menetapkan kebijaksanaan;
- Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusan;
- Menggantikan ketua jika berhalangan;
- Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
- Bertanggung jawab kepada ketua;
- Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
- Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
- Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan perlaksanaan kegiatan;
- Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
- Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada sekretaris II.
- Aktif membantu perlaksanaan tugas sekretaris;
- Menggantikan sekretaris I jika sekretaris berhalangan;
- Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
- Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
- Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban;
- Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan;
- Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
- Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan